Senin, 15 Juli 2013

ARTIKEL TENTANG HARIMAU SUMATERA



  

Nama            : Muhammad Naufal Nafi’
Kelas            : VII A
No. Absen    : 16
 Harimau Sumatera

Harimau Sumatera hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera. Harimau Sumatera merupakan satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar d
iperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di Taman-taman nasional di Sumatra. Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah, bila berhasil lestari.

Ciri-ciri
          Harimau Sumatera adalah subspesies harimau terkecil. Harimau Sumatera mempunyai warna paling gelap di antara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Harimau Sumatra jantan memiliki panjang rata-rata 250cm dari kepala ke buntut dengan berat 140kg, sedangkan tinggi dari jantan dewasa dapat mencapai 60cm. Betinanya rata-rata memiliki panjang sekitar 198cm dan berat sekitar 91kg.








Belang Harimau Sumatera lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Harimau Sumatera memiliki warna mulai dari kuning kemerah-merahan hingga oranye tua. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Ukurannya yang kecil memudahkannya menjelajahi rimba.
Harimau Sumatera memiliki selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang cepat. Harimau ini diketahui menyudutkan mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut lambat berenang. Bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan


Habitat
       Harimau Sumatera hanya ditemukan di pulau Sumatera. Harimau ini mampu hidup di manapun, dari hutan dataran rendah sampai hutan pegunungan, dan tinggal di banyak tempat yang tak terlindungi. Hanya sekitar 400 ekor tinggal di cagar alam dan taman nasional, dan sisanya tersebar di daerah-daerah lain yang ditebang untuk pertanian, juga terdapat lebih kurang 250 ekor lagi yang
dipelihara di kebun binatang di seluruh dunia. Harimau Sumatera mengalami ancaman kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut dan hutan hujan pegunungan terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan
komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Karena habitat yang semakin sempit dan berkurang, maka harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia, dan seringkali mereka dibunuh dan ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan yang tanpa sengaja dengan manusia.

Upaya Perlindungan Harimau Sumatera

Perdagangan bagian tubuh Harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-undang (UU)nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 poin (d) bahwa  
"setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.










           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar